Senin, 04 Februari 2019

Karyawan Swasta Tanah Air Bisa Bernafas Lega Gaji Cair

PT Pos Indonesia (Persero) meyakinkan udah membayar penghasilan terhadap 24 ribu pegawainya pada Senin (4/2/2019) ini sore. Keseluruhan penghasilan yg dibayarkan capai Rp 137 miliar.
SVP Kerja Sama Strategis serta Interaksi Kelembagaan Pos Indonesia Pupung Purnama mengemukakan, Direksi Perseroan udah membayarkan penghasilan terhadap banyak karyawanya ini sore.
" Sudah-sudah, udah dibayarkan Rp 137 miliar baru-baru ini ya, ini sore, " jelas ia kala dihubungi Kala di tanya perihal perbuatan demo yg bakalan diadakan oleh serikat pekerja, pihaknya menyatakan terus konsentrasi buat berikan pelayanan terpilih untuk warga.
" Buat demo kan hak semua penduduk negara ya. Kita akanlah tetap mengontrol biar pelayanan terhadap warga terus baik. Pokoknya kami ikut menyaksikan perubahan kedepan ikut, " pungkasnya.
Disamping itu, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPI KB) Hendri Joni mengatakan, pihaknya akanlah tetap menyelenggarakan perbuatan demo walaupun manajemen udah membayarkan penghasilan karyawan pada ini sore.
Ujarnya, serikat pekerja menuntut perbaikan pengurusan perusahaan. Mereka lantas mendorong biar direksi yg ada mundur dari kursi jabatanya sekarang.
" Iya sebesar Rp 137 miliar, namun terus kami bakal demo pada tanggal 6 Februari 2019 ini. Hari Rabu ya, selesai imlek, " tegas ia.
Ia memberi tambahan, perbuatan demo bakalan diadakan di Kantor Pos Pusat Indonesia di mulai dari Gedung Kesenian Jakarta. Dia lantas memohon biar pemerintah tanggap pada situasi yg menerpa karyawan PT Pos Indonesia sekarang.
" Ya dengan cara legowo mereka (direksi) harusnya mundur. Ini kan BUMN yang wajib kita selamatkan, jadi pemerintah mesti tanggap dong. Ini bukan BUMN tempo hari sore, udah tua. Maka dari itu kita butuh selamatkan, " katanya.
Pertengkaran pada serikat pekerja serta direksi PT Pos Indonesia (Pos) masuk sesi baru. Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) saat ini mendorong direksi PT Pos Indonesia buat mundur dari jabatan.
Seperti didapati beberapa puluh pegawai PT Pos Indonesia tak terima penghasilan pada 1 Februari 2019 serta ditenggarai gara-gara perbuatan unjuk perasaan SPPI yg berjalan pada Senin 28 Januari 2019.
Menurut info terdaftar yg di terima, Sabtu (2/2/2019) , keuta Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Rhajaya Santosa mengemukakan kalau direksi PT Pos Indonesia udah tidak sukses mengatur perusahaan dengan baik yg sebabkan perusahaan tidak bisa penuhi kewajibanya, terutama dalam pembayaran penghasilan terhadap karyawan.
Direksi PT Pos Indonesia (Persero) ikut udah melanggar keputusan dalam PP No. 8 Tahun 1991 terkait Perlindungan Penghasilan, " ujarnya.
Direksi PT Pos Indonesia (Persero) udah melanggar hukum serta hak asasi manusia (HAM) .
Dia memaparkan, perbuatan damai SPPI pada tanggal 28 Januari 2019 di kantor pusat PT Pos Indonesia (Persero) klarifikasi DPP SPPI sebagaimana berikut :
Baca juga : harga asbes
harga genteng metal
a. Perbuatan damai dilatarbelakangi oleh sejumlah masalah di perusahaan terlebih soal interaksi industrial seperti pelanggaran PKB oleh perusahaan.
b. Pada tanggal 23 Januari 2019 tinggal di kantor pusat jalan Cilaki Bandung dilakukan pertemuan LKS Bipartit Korporat, di mana satu diantaranya yg dibicarakan merupakan ide perbuatan damai SPPI tanggal 28 Januari 2019.
Pada pertemuan itu team SPPI memberikan kalau perbuatan damai itu bisa digagalkan seandainya ada pertemuan pada BOD dengan Ketum SPPI serta banyak Ketua DPW SPPI sebelum tanggal 28 Januari 2019 team perusahaan memberi respon dengan pengakuan bakal menyambung perihal itu ke BOD.
Sampai tanggal 28 Januari 2019, tak ada usaha dari perusahaan buat mengerjakan pertemuan disebut.
Pengakuan Dirut Pos kalau dengan terjadinya demo tanggal 28 Januari 2019 jadi argumen tunda pembayaran penghasilan yg selayaknya tanggal 1 Februari 2019 hingga batas waktu yg belum juga bisa ditetapkan malahan adalah bentuk kegagalan mengatur perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar