Kamis, 07 Februari 2019

Segera Daftarkan Diri Anda Dalam Pembukaan PPPK 2019

Buat penuhi kepentingan pada Pegawai Sipil Negara (ASN) yg mendorong, -emerintah buka Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Persetujuan Kerja (PPPK) babak I.
Kepala Biro Humas Tubuh Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengemukakan, pendaftaran PPPK bakal dilaksanakan dengan cara terintegrasi lewat portal nasional Metode Seleksi Calon Pegawai Sipil Negara (SSCASN) lewat https : //sscasn. bkn. go. id yang bisa dibuka dengan cara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 waktu 16 : 00 WIB.
“Selanjutnya buat proses seleksi bakal memanfaatkan metode seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasiskan Pc Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, ” kata Ridwan dilansir dari halaman Setkab, Jumat (8/2/2019) .
Rekrutmen P3K pada babak I, menurut Ridwan, mencakup THL (Tenaga Harian Terlepas) Penyuluh, Dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Baru, dan eks Tenaga Honorer Category II (eks THK-II) buat jabatan Guru (termasuk juga Guru Kemenag) .
Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yg ada di dalam database BKN tahun 2013 serta penuhi syarat-syarat Ketetapan Perundang-Undangan, satu diantaranya umur pelamar PPPK maksimum 1 tahun sebelum batas umur pensiun pada jabatan yg bakal dilamar.
Ditekankan Ridwan, kalau saat interaksi kerja P3K sangat singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasar pada perolehan kemampuan serta kepentingan lembaga sesuai sama Ketetapan Pemerintah (PP) Nomer 49 Tahun 2018.
“Adapun soal pengumpulan penghasilan buat P3K pada Lembaga Pusat dipikul pada APBN, serta buat P3K di Lembaga Daerah dipikul pada APBD, dan bisa terima tunjangan sesuai keputusan ketetapan perundang-undangan, ” jelas Ridwan,
Disamping itu, peraturan tekhnis dari PP No. 49 tahun 2018, menurut Ridwan, bakal dilanjutkan lewat Ketetapan Menteri Pendayagunaan Pegawai Negara serta Reformasi Birokrasi serta Ketetapan BKN.
Menurut Ridwan, ada beberapa syarat pada rekrutmen PPPK babak I ialah :
Baca Juga : harga kanopi
harga polycarbonate
Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah miliki penyisihan pendidikan sekurang-kurangnya S-1 serta tetap aktif mengajar hingga sekarang (bisa dicek di http : //informasi. gtk. kemdikbud. go. id ) ;
Tenaga Kesehatan miliki penyisihan pendidikan sekurang-kurangnya D-III sektor Kesehatan serta miliki STR (Surat Isyarat Pendaftaran) yg tetap laku (bukan STR internship) , terkecuali buat Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, serta Pranata Laboratorium
Kesehatan miliki penyisihan pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi ; serta Penyuluh Pertanian miliki penyisihan pendidikan sekurang-kurangnya SMK sektor Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di sektor pertanian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar