Pemerintah sudah menginformasikan akan buka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Pembukaan akan dikerjakan pada minggu kedepan untuk 238. 015 konstruksi. Perincian dari konstruksi itu ialah 51. 271 konstruksi berada di lembaga pusat, serta bekasnya sekitar 186. 744 konstruksi berada di lembaga daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin lewat Ketentuan Menteri PANRB Nomer 36 Tahun 2018 tertanggal 27 Agustus 2018 mengatakan, prioritas penentuan keperluan pegawai negeri sipil (PNS) Tahun 2018 untuk :
a. bagian pedidikan
b. bagian kesehatan
c. bagian infrastruktur
d. jabatan fungsional dan
e. jabatan tehnis lainnya.
Dalam Ketentuan Menteri PANRB itu diputuskan beberapa ketetapan dalam penyediaan CPNS 2018, salah satunya ialah :
1. Calon pelamar adalah lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang telah tercatat di Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) serta atau Kementerian Agama (Kemenag) .
Diluar itu calon pelamar dapat juga dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri serta program studi yang terakreditasi dalam Tubuh Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serta tercatat di Forlap Kementerian Penelitian, Tehnologi, serta Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) waktu kelulusan.
2. Lembaga bisa mengambil keputusan kriteria penambahan sama dengan karakter serta keperluan semasing jabatan, terkecuali kriteria akreditasi perguruan tinggi seperti disebut.
3. Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dikerjakan serentak dengan daring atau online oleh Panitia Seleksi Nasional yang dengan tehnis dikoordinasikan oleh Tubuh Kepegawaian Negara lewat portal pendaftaran daring atau online (sscn. bkn. go. id) .
“Calon pelamar cuma bisa mendaftarkan pada satu lembaga pemerintah serta satu konstruksi jabatan, ” bunyi tegas Ketentuan Menteri PANRB ini seperti diambil dari situs Setkab, Jumat (14/9/2018) .
Ketentuan Menteri PANRB ini menyatakan, pelamar bisa ikuti seleksi jika dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS lembaga sama dengan kriteria yang dipastikan.
Mengenai materi Seleksi Potensi Basic (SKD) CPNS mencakup :
1. Tes Wacana Berkebangsaan (TWK) ;
2. Tes Inteligensia Umum (TIU) ; dan
3. Tes Karakter Pribadi (TKP) .
Baca juga : harga helm kyt
Lihat juga : harga besi beton
“Pelaksanaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Basic (SKD) memakai skema Computer Assisted Test (CAT) , ” bunyi lampiran Ketentuan Menteri PANRB itu.
Materi Seleksi Kompetensi Bagian (SKB) buat yang dinyatakan lulus SKD, menurut Ketentuan Menteri PANRB ini, untuk jabatan fungsional disusun oleh lembaga Pembina jabatan fungsional serta diintegrasikan dalam bank masalah CAT Tubuh Kepegawaian Negera (BKN) .
Sedang materi SKB untuk jabatan pelaksana yang berbentuk tehnis, menurut Ketentuan Menteri PANRB ini, memakai masalah SKB yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional berkaitan.
“Materi SKB pada Lembaga Pusat tidak hanya dengan CAT bisa berbentuk : tes kekuatan akademik, tes praktek kerja, tes bhs asing, tes fisik/kesamaptaan, psiko tes, tes kesehatan jiwa, serta/atau interviu sama dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, ” bunyi lampiran Ketentuan Menteri PANRB ini.
Ditegaskan dalam Ketentuan Menteri PANRB ini, pelaksanaan SKB di semasing lembaga jadi tanggung jawab Panitia Seleksi CPNS Lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar